Inovasi "Nalor" UPTD Puskesmas Banda Sakti Resmi Kantongi Hak Cipta dari DJKI

LHOKSEUMAWE – UPTD Puskesmas Banda Sakti resmi mencetak Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya inovasi pelayanan kesehatan bertajuk "Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor)" pada Rabu (19/8/2026). Karya berbentuk buku inovasi tersebut telah terdaftar dan disahkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pengesahan hak cipta ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah diajukan sejak 30 Juli 2026 lalu. Dalam surat pencatatan ciptaan tersebut, Kepala UPTD Puskesmas Banda Sakti, Adrina Susanti, S.Kep., M.K.M, tercatat secara resmi sebagai Pencipta, sedangkan UPTD Puskesmas Banda Sakti bertindak sebagai Pemegang Hak Cipta.

Adrina Susanti menyampaikan bahwa legalitas hukum atas karya buku ini merupakan bentuk komitmen Puskesmas Banda Sakti dalam mendokumentasikan serta melindungi setiap karya intelektual yang lahir dari gagasan pelayanan publik.

"Inovasi Tenaga Kesehatan Lorong (Nalor) ini dirancang untuk mendekatkan layanan kesehatan hingga ke tingkat lingkungan atau lorong pemukiman warga. Pengakuan resmi dari DJKI ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi seluruh staf dan tenaga medis kami untuk terus berinovasi," ujar Adrina.

Dengan terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini, UPTD Puskesmas Banda Sakti berharap inovasi Nalor dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, sekaligus menjadi inspirasi bagi fasilitas kesehatan lainnya dalam meningkatkan mutu dan keterjangkauan layanan kesehatan masyarakat.

Bukti